Alat Pelindung Diri
Personal Protection Equpiment merupakan alat proteksi yang bertujuan memastikan perlindungan pekerja atau mengurangi dampak dari potensi bahaya yang akan terjadi.penggunaan PPE tersebut sangat penting dan wajib di implementasi ke lingkungan kerja yang di atur oleh pasal 2 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 8 tahun 2010.
Perlu kita ketahui berbagai macam jenis dan fungsinya ketika kita memakai alat tersebut tergantung situasi dan kondisi maupun aspek jenis pekerjaan yang akan kita lakukan.oleh karena kewajiban kita sebagai pekerja untuk memaksimalkan alat pelindung diri sebagai dasar acuan kita agar terhindar dari situasi yang membahayakan diri kita.
Campaign inspeksi APD |
Tujuan PPE ( Alat Pelindung Diri):
- Melindungi setiap tenaga kerja dari potensi bahaya
- Menerapkan sistem manajemen k3 yang di tetapkan oleh perusahaan pemerintah dan sesuai dengan peraturan Nomor 1 tahun 1970
- Helmet: berfungsi sebagai protektor dari hantaman benda atau objek yang terjatuh dari atas kepala.
- Safety shoes: berfungsi sebagai alat pengaman injakan kaki ataupun proteksi melindungan kaki ketika tertumpu pada object tertentu
- Sarung tangan: berfungsi sebagai proteksi jari tangan agar jark jari kita aman dari bahaya potensi tangan terjepit.
- Masker gas: masker gas sangat efektif digunakan dengan kondisi lingkungan yang berbau gas ,terutama pada gas yang mengandung condensat.
- Kacamata:sebagai alat proteksi yang bertujuan memastikan mata terhindar dari debu dan material yang berjenis MSDS.
Comments
Post a Comment