Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Karyawan merupakan salah satu komponen asset integrity yang di miliki oleh lembaga atau perusahaan menambah nilai jual yang besar.hal tersebut tidak dapat di pisahkan.artinya karyawan wajib memenuhi tugas dan fungsinya sebagai SDM yang memenuhi tugas dari perusahaan sebagai pekerja yang memaksakan tugas dan kewajiban dalam bekerja,menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kerja serta bertanggung jawab terhadap kualitas progress maupun hasil produksi.
Namun di sisi lain karyawan juga memiliki hak dan kewajiban dalam upaya mendapat pelayanan yang benar terutama dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang berlandaskan pada keppres RI No 22 tahun 1993.dapat di definisi kan bahwa aturan tersebut "setiap tenaga kerja yang menderita penyakit akibat kerja yang timbul oleh akibat pekerjaan berhak mendapatkan jaminan kecelakaan selama masih aktif dalam hubungan kerja maupun ketika hubungan kerja berakhir tergantung siklus kontrak yang telah di setujui oleh kedua pihak".
Oleh karena itu setiap perusahaan wajib memiliki sertifikasi paramedis yang kompeten di bidang nya dengan tujuan paramedis tersebut dapat melakukan proses pemeriksaan ataupun mendiagnosis langkah-langkah apa saja yang harus di lakukan dalam spesialis penyakit dan pertolongan pertama yang akan di lakukan nya.
Perusahaan yang memiliki integritas baik biasanya selalu menerapkan aturan protocol mengenai pengembangan dan sosialisasi baik di aspek keselamatan maupun kesehatan.di samping itu perusahaan yang bertanggung jawab terhadap karyawan nya harus bertindak secara efektif dan efisien untuk mengurangi dampak resiko oleh penyakit akibat kerja yaitu sebagai berikut:
- Mengadakan webinar dan sosialisasi mengenai kesehatan yang di akibatkan dampak dari lingkungan kerja.
- Memberi informasi mengenai identifikasi penilaian akhir dan pengendalian nya di tempat kerja.
- Melakukan identifikasi terhadap potensi penyakit akibat kerja ( PAK ).
Tensi tekanan darah karyawan |
Comments
Post a Comment