Drive safety
Safety driving merupakan sebuah tindakan yang di lakukan ketika sedang berkendara untuk tetap menjaga keamanan dan keselamatan berkendara.dan tindakan tersebut juga perlu di sesuaikan dengan aturan standar operasional prosedur untuk menjamin agar pada saat berkendara tetap terjaga tingkat keamanan baik dalam kecepatan tinggi maupun rendah,yang berdasarkan peraturan perundang-undangan lalu-lintas No.22 Tahun 2009 yang wajib di pahami dan di patuhi oleh semua kalangan masyarakat pengguna jalan.
baru-baru ini salah satu bentuk kejadian berdasarkan deskripsi kronolginya perlu kita ketahui pada tanggal 3 April 2024 IP di jemput dari hotel jatra balikpapan menuju sangatta,dalam rangka persiapan pindah ke site baru ( rumah dinas ) sehingga dalam perjalanan menuju lapangan sangatta melewati tol balikpapan-samarinda di KM 77 dalam jalur posisi berada konvoi belakang kendaraan truk.sehingga di perkirakan kecepatan mobil sekitar 80 KM/jam,namun posisi mobil berada di jalur kiri jalan belakang truk dan di duga mengenai belakang kanan mobil truk sehingga imbas nya terjadi kecelakaan.
bentuk mobil dalam kecelakaan |
- FIT : Memastikan dalam berkendara tetap harus terjaga kondisi badan maupun kendaraan pada saat sebelum dan sesudah berkendara.
- SAFETY BELT : Seorang driver wajib memastikan semua penumpang atau pengemudi harus memakai sabuk pengaman dengan benar saat berada di kendaraan yang bergerak.
- BATAS KECEPATAN : Mematuhi aturan rambu atau warning sign daalam menjaga jarak aman dan batas kecepatan dalam berkendara.
- KOMPETENSI DRIVER : Pastikan driver telah mengikuti denfenseve driving training
- RISK ASESSMENT : Manajemen resiko perjalanan dan pastikan komunikasi dan kordinasi tetap terjaga antara pengemudi dan penumpang
- IJIN SURAT : Memastikan kelayakan dan kelengkapan kendaraan beserta surat-surat yang sesuai dengan aturan yang berlaku setiap akan berkendara.
Driving safety |
Comments
Post a Comment